Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Kartiko Nurintias mengatakan di KBRI Beijingi ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda.
"Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan," kata Kartiko Nurintias, di Beijing, Minggu (15/12) malam seperti dikutip dari Antara.
Indonesia dan China sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.
"Syaratnya mudah karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kartiko juga berharap peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di China daratan.
Kata dia, di Taiwan ada 52 anak hasil perkawinan campuran yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat.
"Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya," ucap dia dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing itu.
Demikian pula dengan di Singapura. Menurut Kartiko, sekarang ini banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia.
"Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia," tuturnya.
Dia meminta para pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.
"Ada satu kasus terjadi di Taiwan. Presiden kita sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai permohonan, tapi pemohon justru ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan," katanya. (Antara/dea)
No comments:
Post a Comment