AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mengeliminasi berbagai sampah lautan hingga sebesar 70 persen pada tahun 2025 mendatang.
"Salah satu isu strategis adalah dampak sampah khususnya sampah plastik yang masuk ke laut. Untuk itu, diperlukan upaya bersama seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan pengendaliannya, melalui Gerakan Bersih Pantai dan Laut sebagai bagian dari kampanye Gerakan Cinta Laut," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S. Poerwadi dalam rilis, Selasa(27/11).
Brahmantya menegaskan Misi yang diusung oleh KKP adalah kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan dalam upayanya mewujudkan pembangunan perikanan dan kelautan yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis kepentingan nasional.
Untuk itu, ujar dia, Pembangunan kelautan dan perikanan yang dilakukan dengan optimal diyakini mampu menjaga kedaulatan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga dapat menjawab kebutuhan saat ini serta menjamin keberlangsungan kebutuhan generasi mendatang.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa sumber daya yang melimpah di wilayah pesisir ini sedang menghadapi permasalahan kerusakan seperti permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan.
"Sampah plastik telah menjadi ancaman yang serius, tidak hanya sampah yang berasal dari daratan, tapi juga sampah dari pelayaran laut dan terbawa arus serta dari pulau-pulau kecil," paparnya.
Menurut dia, jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir yang dapat menurunkan produktivitas perikanan.
Dampak lainnya adalah mikroplastik itu juga dapat dimakan oleh plankton atau ikan yang berimplikasi mikroplastik bisa masuk ke jejaring makanan dan akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia.
Brahmantya menambahkan beberapa konsep yang sedang dikembangkan terkait pengelolaan sampah adalah 5R, yaitu pertama "Re-Think" atau perubahan paradigma masyarakat bahwa laut bukan "keranjang sampah".
Selanjutnya adalah "Refuse" atau gerakan hentikan penggunaan plastik sekali-pakai, "Reduce" atau mengurangi jumlah penggunaan plastik, "Reuse" dengan menggunakan plastik beberapa kali pakai dan "Recycle" atau merubah plastik yang masuk ke laut ini menjadi produk-produk yang bernilai ekonomis.
"Pemerintah tidak bisa melakukan hal tersebut sendiri, perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah, LSM, dunia usaha, keterlibatan lembaga pendanaan dan masyarakat umum dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir dan laut kita," ucapnya.[]
No comments:
Post a Comment