Undang-undang ini akan mempercepat proses pemberian kewarganegaraan kepada imigran ilegal dari kalangan agama minoritas termasuk Hindu, Sikh, Budha, Jains, Parsis, dan Kristen dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Namun tidak berlaku bagi imigran ilegal beragama Islam. (AP Photo/Anupam Nath)
No comments:
Post a Comment