Seperti dilansir Associated Press, Selasa (10/12), resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara di markas PBB di New York, Amerika Serikat. Dari 193 negara, 63 mendukung langkah itu. Sedangkan yang menolak 13 negara.
"Majelis Umum PBB sangat prihatin atas militerisasi yang dilakukan Federasi Rusia yang menduduki Krimea," demikian bunyi isi resolusi itu.
Resolusi Majelis Umum PBB juga menyinggung sikap Rusia yang menyita sejumlah aset perusahaan senjata Ukraina serta memasukkan warga Krimea ke dalam dinas ketentaraan mereka. Selain itu, PBB juga menyatakan prihatin atas sikap Rusia yang menguasai sebagian Laut Hitam yang mengelilingi Krimea, serta Laut Azov dan Selat Kerch.
Russia mengirim pasukan dan menduduki Krimea pada 2014 lalu. Mereka juga mendukung kelompok pemberontak di wilayah timur Ukraina.
Pada tahun itu juga, Majelis Umum PBB menyatakan Ukraina berdaulat atas Krimea dan menerbitkan resolusi yang menyoroti penyerbuan Rusia dan masalah pelanggaran hak asasi manusia di kawasan itu. (ayp/ayp)
No comments:
Post a Comment