Friday, December 20, 2019

Siksa TKI, Pasutri Malaysia Diadili

Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan suami istri warga Malaysia, J. Jayamalar (36) dan V. Chandru (35), diadili karena menyiksa dan mempekerjakan asisten rumah tangga asal Indonesia kelewat batas. Namun, keduanya tetap membantah dakwaan terhadap insiden yang terjadi delapan tahun silam.

Seperti dilansir New Straits Times, Jumat (20/12), sidang pasutri itu digelar terpisah dan dipimpin oleh Hakim Azman Abu Hassan. Jayamalar yang merupakan seorang ibu dengan dua anak dijerat dua dakwaan, yakni menganiaya hingga menyebabkan luka-luka dan mempekerjakan sang pesuruh dengan waktu istirahat yang minim.

Menurut jaksa penuntut umum Fadhli Ab Wahab, peristiwa itu terjadi di kediaman pasutri tersebut di Taman Kledang Emas Hala Kledang Emas 11A Nomor 25. Insiden itu terjadi antara 2011 sampai 20 Oktober lalu.

Wahab menetapkan jaminan sebesar MYR30 ribu (sekitar Rp101 juta) bagi masing-masing terdakwa. Tingginya nilai jaminan disebabkan karena perbuatan kedua pasutri itu dianggap kejahatan berat.

Akan tetapi, kuasa hukum kedua terdakwa, Matthews Judes, meminta hakim menetapkan jaminan sebesar MYR10 ribu (Rp33 juta) bagi masing-masing kliennya. Dia menyatakan salah satu kliennya, Jayamalar, sedang sakit dan perlu mengurus kedua anaknya yang berusia 11 dan 13 tahun.

[Gambas:Video CNN]

Jaksa mendakwa Jayamalar dengan Pasal 13 Undang-Undang 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Orang Asing. Hukuman maksimalnya adalah penjara selama tiga tahun dan denda.

Dia juga dijerat dengan Pasal 325 tentang Penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda.

Sedangkan jaksa menjerat Chandru dijerat dengan Pasal 12 UU 2007 tentang TPPO dan Penyelundupan Orang Asing. Pengusaha penyewaan tenda itu terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.

Hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari mendatang. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment