Wednesday, December 11, 2019

Trump Bakal Hukum Orang yang Mendiskriminasi Yahudi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif yang akan menetapkan Yahudi tak hanya sebagai agama tetapi juga sebuah etnis dan status kewarganegaraan. 

Menetapkan orang Yahudi sebagai sebuah etnis akan memungkinkan pemerintah AS menghukum segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok itu berdasarkan Undang-Undang Hak Warga Sipil.

Seorang pejabat senior Gedung Putih menuturkan perintah eksekutif itu dibuat untuk memperjelas bahwa diskriminasi terhadap bangsa Yahudi masuk ke dalam pelanggaran UU Hak Warga Sipil.


Sebab, menurutnya, selama ini banyak orang yang mempertanyakan apakah Yahudi itu sebuah agama atau ras. Dilansir dari CNN, jika Yahudi hanya diakui sebagai sebuah agama, sikap anti-Semitisme tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Pasal VI UU Hak Warga Sipil.

Wacana pengesahan perintah eksekutif itu juga diutarakan Trump dalam perayaan hari raya umat Yahudi, Hanukkah, di Gedung Putih pada Rabu (11/12).

Trump menganggap perintah eksekutif itu sebagai bentuk kepedulian dia terhadap bangsa Yahudi.

"Saya akan selalu mendukung sahabat berharga dan sekutu kami, negara Israel," kata Trump seperti dikutip AFP.
[Gambas:Video CNN]
Ia juga mengklaim sebagai presiden AS satu-satunya dalam sejarah yang pro-Israel.

Perintah eksekutif itu akan memungkinkan pemerintah AS menekan gerakan boikot Israel yang terjadi di sejumlah sekolah dan universitas.

Beberapa kampus di AS memboikot hal-hal yang berbau Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.

Dengan perintah eksekutif ini, pemerintah federal bisa menghukum hingga membekukan dana pendidikan suatu sekolah atau universitas yang kedapatan membiarkan praktik anti-Semit dan pemboikotan.


"Pesan kami kepada universitas. Jika Anda ingin menerima dolar dalam jumlah besar dari pemerintah federal yang Anda terima setiap tahun, Anda semua harus menolak anti-Semitisme," kata Trump.

Gedung Putih menganggap perintah eksekutif ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Trump untuk memerangi segala bentuk anti-Semitisme.

Sejumlah pihak mengkritik perintah eksekutif itu dan menganggap Trump sebagai calo Israel.

"Perintah eksekutif ini tampaknya dirancang tidak untuk memerangi anti-Semitisme tapi lebih kepada ingin menekan kebebasan berbicara untuk menindak para kritikus Israel," kata Presiden J Street, Jeremy Ben-Ami, sebuah kelompok pro-Israel sayap kiri.


"Kami merasa perintah eksekutif itu salah arah dan berbahaya bagi Gedung Putih yang bisa secara sepihak membungkam berbagai kritik non-kekerasan terhadap Israel dengan embel-embel anti-Semit," ujarnya menambahkan. (rds/dea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment